SEBUAH video viral. Dalam video tersebut, petugas pemadam kebakaran (Damkar) terlibat keributan dengan warga.
Dalam unggahan di Instagram @indonesiafirefighter, beberapa warga mencoba menghalangi petugas pemadam yang akan bertugas.
Bahkan diantaranya ada yang mendorong petugas pemadam kebakaran hingga hampir terjatuh.
Diketahui, keributan itu terjadi saat ada kebakaran di Jalan Kutai Indah, Desa Sangata Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur (30/3/2021).
Beberapa warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kebakaran minta disemprot terlebih dahulu.
Padahal, para petugas menjalankan penyemprotan atau pembasahan harus sesuai dengan prosedur.
Prosedur yang dimaksud seperti, membaca arah angin dan memperkirakan mana yang duluan dibasahi.
Tetapi prosedur tersebut tidak dimengerti warga yang panik, mereka maunya rumah mereka dulu yang dibasahi.
Hal inilah yang menyebabkan petugas damkar terlibat keributan dengan warga. Videonya di sini.
Baca Juga!
Mi 11, Smartphone Pertama di Indonesia dengan Snapdragon 888
Dalam Undang-Undang KUHP menyebutkan, hal tersebut bisa menjerat para warga yang dianggap menghalang halangi petugas.
KUHP – Kejahatan – Bab 7 – Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutim, Nurjaeni, keributan tersebut terjadi karena ada kesalahpahaman.
“Iya betul ada, tapi mereka sudah berdamai karena ada kesalahpahaman aja,” ucapnya. (*)